Pernikahan sesama jenis telah menjadi topik yang kontroversial dalam berbagai agama, termasuk Gereja Katolik. Meskipun masyarakat modern semakin menerima dan mengakui hubungan sesama jenis, pandangan resmi Gereja Katolik tetap teguh dalam menentang pernikahan sesama jenis.
Dalam pandangan Gereja Katolik, pernikahan adalah ikatan sakramental antara seorang pria dan seorang wanita, ditujukan untuk membentuk keluarga yang stabil dan menghasilkan keturunan. Keyakinan ini didasarkan pada ajaran dan tradisi Gereja yang berasal dari Kitab Suci dan pengajaran para Bapa Gereja.
Meskipun adanya tekanan dari beberapa pihak untuk mengubah pandangan Gereja terkait pernikahan sesama jenis, Paus Fransiskus telah menegaskan bahwa Gereja tetap mempertahankan pandangannya yang tradisional tentang pernikahan. Dalam berbagai kesempatan, Paus Fransiskus menyatakan bahwa pernikahan sesama jenis tidak mungkin diakui dalam Gereja Katolik.
Pendekatan yang lebih inklusif terhadap komunitas LGBTQ+ telah diambil oleh Paus Fransiskus, yang menekankan pentingnya menerima dan mengasihi semua orang tanpa kecuali. Namun, ini tidak mengubah pandangan Gereja tentang pernikahan.
Dengan demikian, dalam Gereja Katolik, pernikahan sesama jenis tetap dianggap tidak mungkin dan tidak sah. Meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan umat Katolik tentang isu ini, doktrin resmi Gereja tetap tidak berubah.
Artikel ini mengulas tentang pandangan Gereja Katolik terkait pernikahan sesama jenis, menyoroti posisi resmi Gereja dan pernyataan Paus Fransiskus dalam konteks ini. Meskipun masyarakat terus berubah, Gereja Katolik tetap teguh dalam keyakinannya terhadap pernikahan tradisional antara seorang pria dan seorang wanita.