Dalam Gereja Katolik, pemilihan Paus baru dilakukan melalui proses yang disebut konklaf, yang diikuti oleh para Kardinal pemilih. Namun, tidak semua Kardinal otomatis berhak untuk ikut serta dalam proses pemilihan ini. Ada beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi untuk dapat ambil bagian dalam konklaf.
1. Berstatus Kardinal
Hanya mereka yang sudah secara resmi ditunjuk sebagai Kardinal oleh Paus yang dapat mengikuti konklaf. Penunjukan ini biasanya diumumkan dalam sebuah Konsistori, di mana Paus mengangkat Kardinal baru dan menyerahkan gelar serta tugas-tugas tertentu.
2. Belum Berusia 80 Tahun
Sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Motu Proprio Ingravescentem Aetatem yang dikeluarkan oleh Paus Paulus VI pada tahun 1970 dan kemudian ditegaskan dalam Universi Dominici Gregis oleh Paus Yohanes Paulus II, hanya Kardinal yang berusia di bawah 80 tahun pada hari dimulainya masa Sede Vacante (saat Tahta Suci kosong karena Paus meninggal dunia atau mengundurkan diri) yang berhak untuk memilih Paus baru.
Jika seorang Kardinal mencapai usia 80 tahun sebelum Sede Vacante terjadi, ia kehilangan hak pilihnya, meskipun ia tetap berstatus Kardinal.
3. Hadir Secara Fisik di Roma
Para Kardinal pemilih diharapkan untuk hadir secara fisik di Roma, di mana Konklaf diadakan, biasanya di Kapel Sistina. Jika karena alasan kesehatan atau sebab berat lainnya seorang Kardinal tidak dapat hadir, ia tidak diizinkan untuk mengikuti pemilihan dari jarak jauh atau melalui korespondensi.
4. Bebas dari Sanksi Kanonik
Kardinal yang terkena hukuman ekskomunikasi atau sanksi berat lainnya secara kanonik secara prinsip tetap dapat memilih, tetapi demi kehormatan Gereja, biasanya mereka tidak ikut serta dalam Konklaf. Sebab, hanya mereka yang dalam keadaan penuh persekutuan dengan Gereja Katolik yang seharusnya menjalankan tugas suci ini.
5. Mengikuti Aturan Kerahasiaan Mutlak
Sebelum proses pemilihan dimulai, semua Kardinal pemilih diwajibkan mengucapkan sumpah untuk menjaga kerahasiaan penuh terkait seluruh jalannya Konklaf, baik mengenai isi pembicaraan maupun hasil pemungutan suara.
Pengkhianatan terhadap sumpah ini dianggap pelanggaran berat terhadap hukum Gereja dan dapat dikenai sanksi keras.
6. Kesiapan Spiritual dan Moral
Selain persyaratan formal, diharapkan bahwa para Kardinal pemilih mendekati tugas ini dengan semangat doa, kebijaksanaan, dan ketulusan hati yang besar. Karena memilih Paus baru bukan hanya urusan administrasi, melainkan keputusan rohani yang menentukan arah Gereja Universal.
Disarikan dari Vatican News